MANOKWARI, HarianTerbaruPapua.com – Ketua Parlemen Jalanan atau Parjal Wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Ronald Mambieuw menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Manokwari terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan minuman keras (miras).
Menurutnya, peraturan ini memiliki peran penting dalam menata peredaran miras di wilayah Manokwari, khususnya mengingat tingginya tingkat konsumsi miras di kalangan masyarakat.
“Sudah saatnya peredaran miras diatur secara resmi oleh pemerintah. Dengan adanya Perda ini, diharapkan peredaran miras ilegal bisa ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat bisa dikendalikan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Dia mengingatkan bahwa Manokwari dikenal sebagai Kota Injil, sehingga pengaturan penjualan dan konsumsi miras harus mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dianut masyarakat setempat.
Ronald pun menyarankan agar pemerintah menyediakan tempat khusus bagi masyarakat, terutama generasi muda, yang ingin mengonsumsi miras, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dia juga menilai bahwa legalisasi Perda Miras dapat memberikan sejumlah dampak positif, antara lain, pengurangan peredaran miras ilegal yang selama ini sulit dikendalikan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penjualan miras yang sah secara hukum, pemenuhan kebutuhan wisatawan mancanegara, terutama di daerah dengan potensi pariwisata alam seperti Manokwari.
Namun demikian, Ronald mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak negatif dari legalisasi miras.
“Beberapa dampak yang akan terjadi antara lain, risiko sosial dan kriminalitas, termasuk peningkatan kenakalan remaja dan degradasi moral. Ancaman bagi generasi muda, karena miras dapat memicu perilaku destruktif,” ucapnya.
“Pertentangan dengan nilai budaya dan agama, terutama karena sebagian besar masyarakat Manokwari memandang miras sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama,” sambung Ronald.
Ronald bilang, sebagai masyarakat yang cerdas, harus melihat kebijakan ini secara objektif dan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi kemajuan Kabupaten Manokwari.
Dia pun berharap Perda Miras ini dapat menjadi solusi untuk menata peredaran miras secara legal dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi sumber pendapatan yang sah bagi daerah.
Ronald menekankan pentingnya pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyikapi kebijakan ini agar dampaknya tetap positif dan tidak merugikan generasi mendatang. (Redaksi)