MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Polsek Mimika Baru mengungkap kronologi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pemuda berinisial DAW di Jalan Busiri Jalur 4, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Minggu (21/9/2025) dini hari. Kasus ini dipicu persoalan asmara dan dipengaruhi minuman keras.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Mimika Baru, Senin (22/9/2025), Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan Kanit Sabhara Iptu Made Aribawa, menjelaskan bahwa pelaku YH alias OG nekat mendatangi rumah kost korban untuk mencari saksi M, mantan pacar pelaku yang saat itu sedang berada di sana.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIT. Pelaku membawa sebilah pisau dapur dan langsung menikam korban lima kali di bagian dada kiri setelah pintu belakang dibuka,” ungkap AKP Putut.
Korban sempat meminta pertolongan kepada saksi M sambil duduk di atas jerigen, namun akhirnya ambruk dan meninggal dunia akibat kehabisan darah. Saksi M yang mencoba melerai sempat dipukul di bagian wajah oleh pelaku sebelum melarikan diri. Setelah pelaku kabur, saksi kembali ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Berdasarkan laporan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin Ipda Teguh Krisandi Fardha bergerak cepat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Gorong-gorong Kompleks Biak, Minggu pukul 07.15 WIT. Barang bukti berupa pisau dapur ditemukan di selokan Jalan Busiri Jalur 2 setelah dibuang pelaku.
Kapolsek menegaskan, motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan. “Pelaku adalah mantan pacar saksi M. Dalam kondisi mabuk, dia merencanakan aksinya karena cemburu kepada korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Ini adalah tindak pidana kejahatan terhadap nyawa. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan yang dipicu emosi dan pengaruh alkohol,” tegas AKP Putut.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu persoalan pribadi di Mimika. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)