JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasus ini mencakup periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini sangat fantastis, mencapai Rp168,17 miliar, sesuai hasil audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
“Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp168 miliar,” ujar Kapolda Papua, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, penyidik menemukan adanya keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Lanny Jaya serta pihak Bank Papua. Modus utama dalam penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dilakukan melalui surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Kapolda menambahkan, akibat penyalahgunaan tersebut, 354 kampung yang seharusnya menerima dana untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan justru tidak mendapatkan haknya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gde Era Adinata, menjelaskan modus lain terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (sumber APBD). Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 mengenai tata cara pembagian serta penetapan besaran alokasi dana kampung.
“Peraturan bupati tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019,” tegas Kombes Era.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. Aparat juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah pedalaman Papua justru dikorupsi oleh oknum pejabat dan pihak terkait.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)