JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp168,1 miliar, dana yang semestinya menjadi hak masyarakat di 354 kampung pada periode 2022 hingga 2024.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R. Renwarin mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli pemberdayaan hingga pihak perbankan. Dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sistematis yang mengorbankan hak masyarakat. Fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025).
Polda Papua merinci sembilan tersangka dengan nilai kerugian negara berbeda-beda:
- T.K., Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – Rp16,1 miliar.
- Y.F.M., Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
- C.Y., Tenaga Ahli – Rp5,2 miliar.
- A.S., Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
- T.Y., Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
- P.W., Sekda sekaligus Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024 – Rp11 miliar.
- S.M., Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp34 miliar.
- J.U., Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp21 miliar.
- H.D.W., Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – Rp77 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata, menjelaskan modus utama yang digunakan para tersangka. Dana desa dari rekening kampung dialihkan ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD) melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom.
“Pemindahbukuan dilakukan tanpa persetujuan kepala kampung maupun bendahara. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang bertentangan dengan regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Sebagai bagian dari penyidikan, aparat berhasil menyita uang tunai Rp14,6 miliar, empat unit mobil (Mitsubishi Triton, X-Force, L-300, dan Strada merah), serta sejumlah aset tanah di Tana Toraja (Sulsel) dan Kabupaten Keerom (Papua) yang diduga dibeli dari hasil korupsi dana desa.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, UU TPPU, serta UU Perbankan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penyidikan masih berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)