JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Penghargaan yang bertajuk Satya JKN Award 2025 ini menjadi bentuk apresiasi BPJS Kesehatan terhadap peran dunia usaha dalam mendukung keberlanjutan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya tanggung jawab badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif JKN sekaligus membayarkan iuran secara rutin.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).
Ghufron menuturkan, keterlibatan dunia usaha merupakan elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha berperan besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN dan memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya terlindungi jaminan kesehatan,” tambah Ghufron.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis yang layak. Sementara itu, badan usaha memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya serta membayarkan iuran secara rutin.
Dalam penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang konsisten memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.
“Komitmen badan usaha merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang untuk menciptakan tenaga kerja yang produktif,” ungkap Cak Imin.
Senada dengan itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan pentingnya budaya kepatuhan di lingkungan dunia usaha.
“Keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tapi juga partisipasi aktif badan usaha. Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi melalui langkah hukum preventif dan represif untuk meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja formal dan informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan berkelanjutan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama agar setiap pekerja terlindungi. Mari bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” katanya.
Dukungan juga datang dari Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, yang menegaskan bahwa implementasi Program JKN merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen terus mengawal agar Program JKN berjalan optimal dan pelayanan kepada peserta semakin baik,” ujar Syska.
Dari 377 ribu badan usaha yang berpartisipasi dalam Program JKN di seluruh Indonesia, dua perusahaan asal Papua berhasil mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
PT Freeport Indonesia meraih predikat Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 2.000 hingga kurang dari 5.000 peserta JKN.
Sementara PT Jasti Pravita mendapatkan penghargaan pada kategori yang sama untuk jumlah tenaga kerja 100 hingga kurang dari 500 peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut.
“Kami bangga karena dari Papua ada dua badan usaha yang berhasil menorehkan prestasi nasional. Ini menjadi bukti bahwa dunia usaha di Papua juga sangat berkomitmen terhadap keberlangsungan Program JKN,” ujar Hernawan.
Ia menjelaskan, per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan aktif JKN untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) di wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura mencapai 122.788 jiwa.
“Segmen PPU-BU ini merupakan tulang punggung Program JKN di dunia usaha. Karena itu, kami terus berkoordinasi dan memperkuat kerja sama dengan perusahaan agar memastikan seluruh pekerja aktif terdaftar,” katanya.
Hernawan menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah bentuk tanggung jawab hukum sekaligus moral.
“Badan usaha memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi bagian dari penghormatan terhadap hak dasar manusia di bidang kesehatan,” jelasnya.
Ia berharap penghargaan Satya JKN Award dapat memacu kesadaran kolektif dunia usaha, khususnya di Papua, untuk semakin aktif dalam mendukung Program JKN.
“Kami berharap momentum ini menjadi inspirasi bagi badan usaha lain di Papua untuk terus berkomitmen melindungi seluruh pekerja dan keluarganya melalui JKN,” tutup Hernawan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)