JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Himpunan Mahasiswa Pelajar Mamberamo Tengah (HMPMT) Kota Studi Jayapura mendesak Dinas Pendidikan serta Komisi C DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah untuk segera menindaklanjuti dan menyalurkan bantuan studi akhir tahun 2025 secara adil dan tepat sasaran.
Ketua HMPMT Kota Studi Jayapura, Negro Pagawak, menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap kebijakan yang diterapkan Dinas Pendidikan dan DPRD Komisi C karena dianggap tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mahasiswa studi akhir merasa kurang puas dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan DPRD Komisi C yang kami anggap tidak adil. Tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa mahasiswa yang telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak boleh mendapatkannya lagi tahun ini,” ujar Negro Pagawak dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Menurut Negro, pihaknya menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam proses penyaluran bantuan. Ia menyebut terdapat sejumlah mahasiswa yang sebelumnya telah menerima bantuan, namun kembali mendapat pencairan di tahun 2025, sementara masih ada sekitar 15 mahasiswa studi akhir yang belum menerima haknya.
“Temuan kami di lapangan, ada mahasiswa yang sudah pernah menerima bantuan tahun lalu, tapi tahun ini tetap dibayarkan oleh Dinas. Jadi kami menuntut agar 15 mahasiswa lain yang belum dibayar juga segera dicairkan,” tegasnya.
Negro juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp10 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut seharusnya mampu menjangkau seluruh mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Tengah di berbagai kota studi di Indonesia.
“Anggaran sebesar itu adalah uang rakyat, dan itu untuk mahasiswa Mamberamo Tengah. Kami ingin ada pemerataan agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, HMPMT juga mendesak agar mahasiswa angkatan 2019 dan 2020 yang masih terdaftar aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) serta telah melakukan perpindahan administrasi kependudukan ke Kabupaten Mamberamo Tengah segera mendapatkan hak pembayaran.
Selain itu, Negro menegaskan agar Dinas Pendidikan tidak menyamakan mekanisme pembayaran antara mahasiswa program S1 dan S2, mengingat kebutuhan biaya kuliah di jenjang magister lebih besar.
“Mahasiswa S2 tidak bisa disamakan dengan S1. Kami minta Dinas Pendidikan menghentikan praktik pemotongan dana dan menyalurkan sesuai kebutuhan masing-masing mahasiswa,” tegasnya.
Negro menambahkan, apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons oleh Dinas Pendidikan dan DPRD Komisi C Kabupaten Mamberamo Tengah, pihaknya bersama anggota HMPMT akan menempuh langkah lain untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa.
“Kami akan mendesak dengan cara lain jika Dinas dan DPRD tidak segera menindaklanjuti pernyataan ini. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, mahasiswa Mamberamo Tengah berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan pendidikan warganya, khususnya mahasiswa tingkat akhir yang tengah berjuang menyelesaikan studi.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































