PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Bupati Puncak, Elvis Tabuni menyerahkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak,yang meliputi Setda, Setwan, Inspektirat, RSUD, 14 Dinas, 7 Badan, dan 25 distrik dengan total sebanyak 50 perangkat daerah.penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak, Ilaga, Kamis (9/10/2025).
Bupati Puncak Elvis Tabuni dalam kesempatan tersebut menegaskan agar pimpnan OPD maupun Kepala distrik, agar mengambil sendiri DPPA tersebut, tidak bisa diwakilkan,hal ini dilakukan karena dirinya selama ini menilai ada beberapa Pimpinan OPD yang jarang melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai Pimpinan daerah.
“Pengambilan DPPA tidak bisa diwakilkan, harus pimpinan OPD atau kepala distrik dan terlebih dahulu menghadap saya dulu,bahkan untuk 25 Distrik,saya akan evaluasi dalam waktu satu atau dua minggu ke depan,” tegas Elvis Tabuni.
Kata Bupati, Ketegasan ini diambil olehnya, demi meningkatkan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak, sehingga seluruh kegiatan harus dilakukan di Kabupaten Puncak,tidak boleh dilakukan di luar Puncak, agar perputaran ekonomi di Kabupaten Puncak, bisa berjalan dengan baik,uang banyak beredar di masyarakat Kabupaten Puncak.
Dalam penyerahan DPPA tersebut, Elvis Tabuni juga memberikan beberapa arahan penting untuk menjadi perhatian kepada para pimpinan OPD dalam pengelolaan anggaran ke depan, diantaranya pertama, dirinya meminta agar para pemegang DPPA untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai dokumen dppa. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 semakin terbatas.
“Saya minta seluruh perangkat daerah Segera bergerak cepat, melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap mematuhi aturan dan prinsip efisiensi anggaran. Hindari penundaan, terutama untuk kegiatan strategis dan pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Kata Elvis Tabuni, yang kedua,harus perkuat koordinasi dan pengawasan internal. Laksanakan seluruh kegiatan dengan tertib administrasi, jaga transparansi, dan lakukan pengawasan secara berjenjang. Kepala perangkat daerah harus memastikan semua laporan keuangan dan fisik kegiatan berjalan paralel, akurat, dan siap dipertanggungjawabkan, serta yang ketiga, jaga akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan anggaran.
“Saya tekankan, tidak boleh ada penyimpangan, mark-up, ataupun kegiatan fiktif. Kita harus membangun budaya kerja bersih dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada tuhan yang maha esa,” tuturnya.
Sementara hal yang Keempat, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, PPTK dan Bendahara, untuk bekerja sesuai dengan tugasnya dan bertanggungjawab, mulai dari awal pengerjaan kegiatan, pengawasan pekerjaan, pengajuan permintaan pembayaran sampai kegiatan tersebut selesai. Serta, yang kelima adalah mulai persiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam waktu dekat, kita akan memulai tahapan penyusunan APBD Tahun 2026.
“Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan bahan perencanaan dan kebutuhan program sesuai arah RPJMD Kabupaten Puncak tahun 2025–2029, yang berlandaskan pada visi kami puncak adil, mandiri, damai dan Sejahtera,” harapnya.
Sementara itu, PLT Sekda Puncak Nenu Tabuni selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Puncak dalam laporannya mengatakan total Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar 2 triliun rupiah, atau secara akumulasi naik dari APBD Induk tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut, belanja operasi semula sebesar 1,1 triliun rupiah, menjadi sebesar 1,3 triliun rupiah, yang diafektasikan untuk belanja pegawai, Belanja Barang dan Jasa, belanja bunga, Belanja subsidi, Belanja Hibah dan belanja Bantuan sosial.
Sementara Belanja modal semula sebesar 308 miliar rupiah, menjadi sebesar 336 miliar rupiah, yang diafektasikan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.
Untuk belanja Tidak terduga sebesar 30 miliar rupiah, atau tidak mengalami perubahan. Yang diafektasikan untuk belanja keadaan darurat dan mendesak,serta belanja trasnfer sebesar 286 milyar, atau tidak mengalami perubahan, yang diafektasikan untuk belanja dana desa dan ADD.
Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut, penerimaan pembiayaan daerah, semula sebesar 12 miliar rupiah, menjadi sebesar 216 miliar rupiah, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 1 miliar rupiah atau tidak mengalami perubahan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)