TUAL, HarianTerbaruPapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resmob Polres Tual berhasil meringkus seorang pelaku perampokan handphone (HP) di Desa Fidatan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku.
Pelaku diketahui berinisial Salim SR alias Egi (25), ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sore, hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya di rumah salah satu warga setempat.
Menurut keterangan dari Tim Satreskrim Polres Tual, pelaku melakukan aksinya pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIT.
Dengan berjalan kaki menuju rumah korban, pelaku menggunakan gunting untuk membobol jendela bagian belakang rumah, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil dua unit smartphone milik korban.
“Pelaku kemudian melarikan diri dan membawa hasil curiannya ke rumahnya di Desa Fidatan,” ujar perwakilan Tim Satreskrim Polres Tual, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (17/10/2025).
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berbekal bukti tersebut, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kompleks Larat, Desa Fidatan, sekitar pukul 15.00 WIT.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit HP merek Oppo dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tual untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tim Resmob.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari, serta memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV untuk membantu aparat dalam mengungkap tindak kejahatan serupa di kemudian hari.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)