PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menggelar sosialisasi pajak daerah dan retribusi bagi para wajib pajak dan wajib retribusi di wilayah Puncak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Keuangan, Ilaga, Senin (6/10/2025).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Puncak, Nenu Tabuni, mewakili Bupati Puncak. Hadir pula Kepala Bapenda Puncak, Fabianus Ado, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para wajib pajak dan wajib retribusi.
Dalam sambutannya, Nenu Tabuni menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan sektor penting dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan daerah. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini dapat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi seperti ini, karena dapat mengingatkan kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Puncak, agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi. Ini penting bagi pembangunan di daerah ini,” ujar Nenu.
Ia juga mengajak seluruh pelaku ekonomi untuk menggali sumber-sumber pendapatan potensial demi kemandirian fiskal daerah, sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2024–2029: Puncak yang Adil, Mandiri, Damai, dan Sejahtera.
Nenu menambahkan, Kabupaten Puncak baru-baru ini menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku atas kepatuhan wajib pajak tahun 2024. “Ini bukti nyata bahwa upaya bersama kita mulai menunjukkan kemajuan penting bagi peningkatan PAD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Puncak, Fabianus Ado, menuturkan bahwa penarikan pajak dan retribusi daerah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.
Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada para pelaku ekonomi, termasuk pihak ketiga yang sebagian besar berasal dari luar Papua.
“Kami ingin wajib pajak dan retribusi memiliki pengetahuan yang baik dan benar tentang pentingnya membayar pajak. Pada akhirnya, kepatuhan ini akan berdampak pada peningkatan PAD sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Puncak,” jelas Fabianus.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Puncak berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)