MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com – Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang disertai penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, setelah sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial NY (31) ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke pada Sabtu (27/9/2025) di kawasan Kelapa Lima.
Kasus ini terjadi pada 22–23 September 2025, dengan korban berinisial MFM, BMGY, dan IS. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah kayu balok, satu unit ponsel Realme 7i berwarna biru, dan satu lembar celana pendek warna merah muda.
Dalam konferensi pers di Media Corner Polres Merauke, Senin (29/9/2025), Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre MSB menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencakup empat laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Lokasinya berada di depan SMA Negeri 2 Jalan Noari, Gang Metro 1 Jalan Radio, dan kawasan Jalan Perikanan Pelabuhan, Kabupaten Merauke.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Merauke dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas,” tegas AKP Anugrah.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan serta memberi rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga Merauke agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam beraktivitas sehari-hari.
Dengan penangkapan ini, Polres Merauke berharap masyarakat dapat kembali merasa tenang, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Merauke.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)