JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) kepada masyarakat di lima wilayah pembangunan di Kota Jayapura. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum daerah serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya ketertiban dan ketenteraman umum.
Sosialisasi perdana berlangsung di Distrik Jayapura Utara, tepatnya di Aula Rektorat Universitas Yapis Papua, pada Senin (13/10/2025). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Cyfrianus Mambay, mewakili Gubernur Papua.
Dalam sambutannya, Mambay menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memastikan seluruh regulasi daerah dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa Perda dan Pergub merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Satpol PP adalah institusi yang bertugas mengawal dan menegakkan aturan bersama lembaga penegak hukum lainnya. Sebanyak apa pun peraturan dibuat, tetapi jika tidak diimplementasikan, maka hanya akan menjadi arsip tanpa makna,” ujar Mambay.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi seperti ini agar masyarakat mengetahui fungsi dan tujuan dari Perda maupun Pergub.
“Perda dan Pergub bukan hadir untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menata kehidupan agar setiap warga Papua dapat hidup damai, tertib, dan saling menghormati,” tambahnya.
Sosialisasi serupa juga dilaksanakan di Distrik Muara Tami pada Senin (20/10/2025). Salah satu pemateri, Zet Alex Awak, yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Peningkatan Kapasitas Kerja Sama Damkar Satpol PP Papua, menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban umum. Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjaga tatanan kehidupan sosial masyarakat.
“Peraturan daerah dan peraturan gubernur ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Dengan memahami aturan, warga tahu batas hak dan kewajiban mereka, serta tidak melanggar hak orang lain,” jelasnya.
Menurut Zet Alex, sosialisasi semacam ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar mereka mengetahui peran pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama satu minggu, mulai 13 hingga 20 Oktober 2025, dan dilaksanakan di lima distrik, yakni Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram, dan Muara Tami.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan berakhir, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Papua, Omri Imanuel Rumbino, menutup kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat. Ia menyebut, kegiatan ini melibatkan sedikitnya 250 peserta dari berbagai lapisan masyarakat di lima wilayah pembangunan Kota Jayapura.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menegakkan setiap kebijakan yang telah ditetapkan melalui Perda dan Pergub. Regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, dan berkeadilan,” ujar Omri.
Ia menegaskan, tujuan utama sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar warga memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari pelanggaran hukum.
“Kami berharap masyarakat bisa mendukung penegakan peraturan daerah dan memahami produk hukum daerah ini. Dengan begitu, ketenteraman dan ketertiban umum dapat terwujud, dan Papua menjadi daerah yang aman, damai, dan harmonis,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)