SARMI, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial SH alias S, di Kampung Vietnam, Kabupaten Sarmi. Rekonstruksi berlangsung pada Senin (20/10/2025) sore dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sarmi menjelaskan, kegiatan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, telah berlangsung kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan anak atas nama tersangka SH, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2025/SPKT/RES SARMI, tanggal 23 Agustus 2025,” ujar Ipda Firmansyah.
Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian perkara di Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, dengan menghadirkan tersangka, penyidik, petugas identifikasi, serta saksi-saksi. Selama proses tersebut, tersangka memperagakan 49 adegan yang menggambarkan secara rinci setiap tahapan terjadinya pembunuhan terhadap bayi tersebut.
“Rangkaian adegan ini menggambarkan kronologi kejadian sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam rencana rekonstruksi,” tambah Ipda Firmansyah.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai. Petugas kepolisian juga memastikan area sekitar aman dari gangguan atau kerumunan warga yang ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SH dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap fakta hukum terungkap secara objektif dan transparan, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang profesional.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat agar peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika ada persoalan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Jangan ragu untuk melapor agar dapat dicegah sejak dini,” imbuhnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar di bawah pengawasan langsung personel Satreskrim Polres Sarmi. Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar lokasi rekonstruksi dilaporkan aman dan terkendali.
“Polres Sarmi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Ipda Firmansyah.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)