MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Polsek Kuala Kencana, jajaran Polres Mimika, resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyerahan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025, yang melibatkan dua tersangka berinisial MO dan HD. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sebagaimana tercantum dalam Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIT di Kejaksaan Negeri Mimika. Kegiatan dipimpin oleh Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos., bersama empat personel Polsek Kuala Kencana,” ujar Iptu Hempy Ona.
Ia menambahkan, sekitar pukul 11.30 WIT, kedua tersangka dibawa dari Rumah Tahanan Polres Mimika menuju Kejaksaan Negeri Mimika. Proses serah terima berlangsung lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Timotius Simon pada pukul 12.00 WIT, serta selesai sekitar pukul 13.30 WIT.
Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua tersangka melakukan aksi pencurian pada Sabtu (26/7/2025) di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5, setelah jembatan kembar, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. Keduanya diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding bangunan menggunakan martil dan besi, kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang-barang yang dicuri antara lain 20 tabung gas Bright Gas warna pink ukuran 12 kg, satu tabung gas 5,5 kg, satu unit mesin genset merk Kentaro SPG2500 warna hijau, tiga batang besi, serta satu buah flashdisk warna kuning hitam,” jelas Hempy.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Jamaludin mengalami kerugian materiil cukup besar dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuala Kencana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Kuala Kencana berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” tutup Iptu Hempy Ona.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)