SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Peredaran minyak gosok palsu merek Tawon yang meresahkan masyarakat sejak 2019 akhirnya terbongkar. Tim Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AH dan menyita ratusan botol minyak gosok palsu beserta alat serta bahan produksinya.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang membeli minyak gosok Tawon di salah satu toko di Sentani dan merasakan kejanggalan pada kualitas produknya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menemukan lokasi produksi di sebuah rumah kos di wilayah Kali Acai, Abepura, Kota Jayapura.
“Penyelidikan kami lakukan hampir satu tahun. Dari laporan warga, kami menelusuri jaringan distribusi hingga akhirnya menemukan pelaku dan pabrik rumahan yang digunakan untuk memproduksi minyak tawon palsu,” ungkap Alamsyah, Senin (22/9/2025).
Dalam pemeriksaan, AH mengaku telah memulai produksi minyak gosok palsu sejak 2019 di Manokwari, Papua Barat. Pada 2021, ia memindahkan kegiatan produksinya ke Jayapura.
“Untuk sekali produksi, pelaku bisa menghasilkan hingga lima ribu botol, yang kemudian diedarkan ke Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura,” tambahnya.
Menurut keterangan polisi, produk palsu ini tidak hanya beredar di kios-kios, tetapi juga sempat masuk ke beberapa apotek. AH menggunakan jasa kurir untuk mendistribusikan ribuan botol minyak tawon palsu tersebut.
Minyak gosok palsu itu diproduksi menggunakan campuran minyak goreng (Minyakkita), larutan pewarna, kayu manis, minyak GPU, minyak kayu putih, dan mentol kristal. Sementara itu, botol kemasan dipesan dari Makassar, dan label dipasok dari Jakarta untuk membuat produk terlihat asli.

“Peredaran barang palsu seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan membeli produk kesehatan di tempat resmi,” tegas Alamsyah.
Saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pedagang untuk lebih teliti terhadap keaslian produk kesehatan, serta bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang palsu yang dapat membahayakan keselamatan publik.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)