PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni di Aula Negelar, Ilaga, Rabu (13/8/2025).
Hadir dalam forum tersebut Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Puncak, staf ahli bupati, para asisten sekda, pimpinan OPD, kepala distrik, perwakilan lembaga masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi sosial kemasyarakatan, serta tenaga ahli dan pendamping.
Para peserta terlihat antusias memberikan saran dan masukan, baik dari pimpinan OPD maupun perwakilan organisasi perempuan. Forum ini menjadi ajang menyerap aspirasi untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dan KLHS RPJMD.

Bupati Puncak Elvis Tabuni menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dan KLHS RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanah besar yang harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor.
“Dokumen ini harus menjadi cerminan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Puncak. Saya mengajak semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang cerdas dan konstruktif demi pembangunan Puncak yang selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Bupati berharap hasil forum ini dapat melahirkan dokumen perencanaan yang bermakna, bermanfaat, dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Herman Daniel Wanma menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 dilakukan bersama tim penyusun dari Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Provinsi Papua Tengah serta Universitas Cenderawasih. Penyusunan ini bertujuan mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2025–2030, yakni Puncak adil, mandiri, damai, dan sejahtera.

“Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dan KLHS. Dokumen ini akan menjadi acuan utama pembangunan lima tahun ke depan,” jelas Herman.
Ia menambahkan, setelah disempurnakan, RPJMD akan dibawa ke DPRK Puncak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi rambu-rambu pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Puncak.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































