JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya resmi menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (03/9/2025).
Dua tersangka tersebut adalah Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.
Dalam penyerahan tahap II ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang
- 1 bom rakitan
- 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
- 10 anak busur besi dengan rambu tali rafia kuning
- 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
- 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPC
- Serta berbagai barang lain seperti koper, noken, kaleng rokok, pipa besi, dan ring besi.
Proses serah terima dimulai pukul 11.02 WIT, ketika tim penyidik bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Pada pukul 13.00 WIT, penyidik resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU, Nadhar Ariwijaya Narsullah.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.55 WIT. Tersangka kemudian kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum.
“Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Penyerahan ini menandai keseriusan aparat dalam memberantas peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal di Papua. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata tanpa izin, demi menjaga stabilitas keamanan di Bumi Cenderawasih.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































