JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Anggota DPR Papua Pegunungan dari daerah pemilihan Kabupaten Yahukimo, Hengki Bayage, resmi melaporkan pihak ketiga dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pembangunan Gedung Terminal Lapangan Terbang Amuma ke Polda Papua. Langkah ini diambil menyusul tidak terealisasinya janji penyelesaian proyek Pembangunan gedung terminal lapangan terbang sesuai pernyataan tertulis yang dibuat oleh kedua pihak pada Mei 2025 lalu.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Hengki Bayage di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua didampingi Perwakilan Tokoh Intelektual Distrik Amuma, Markus Bayage, Selasa (4/11/2025). Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor B/Und-603/HUK.7.1/2025/SPKT Polda Papua, polisi telah mengeluarkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait, yakni Yonas selaku pelaksana pihak ketiga dan Agustinus Felle selaku PPK, untuk hadir memberikan keterangan atau klarifikasi pada Jumat (7/11/2025) mendatang.

Menurut Hengki Bayage, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 pada 5 Mei 2025 oleh PPK Agustinus Felle, yang berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan terminal Bandara Amuma paling lambat 31 Agustus 2025. Pernyataan itu turut disaksikan dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh Masyarakat Distrik Amuma, yakni Hengki Bayage, Yunus Bayage, dan Markus Bayage. Namun hingga kini, proyek tersebut belum rampung.
“Mereka sudah berjanji akan menyelesaikan pekerjaan sampai akhir Agustus, tetapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda penyelesaian. Kami sudah beri waktu tambahan dua bulan, September dan Oktober, namun hasilnya tetap nihil,” tegas Hengki Bayage di Jayapura.

Ia menuturkan, proyek Pembangunan gedung terminal lapangan terbang Amuma sudah mengalami keterlambatan sejak 2023 hingga 2024, tanpa kejelasan progres dari pihak ketiga. Hengki menyebut, pihak pelaksana hanya membangun rangka bangunan tanpa melanjutkan pekerjaan hingga selesai.
“Kami sudah beri kesempatan berkali-kali, tapi mereka tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, hari ini kami laporkan agar diproses secara hukum sesuai dengan surat pernyataannya yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa persoalan utama dalam proyek ini adalah ketidakhadiran pihak ketiga di lokasi pembangunan, serta tidak tersedianya material dan alat pendukung proyek. Komunikasi dengan pihak pelaksana pun disebut tidak efektif karena hanya dilakukan melalui telepon.
“Mereka tidak berada di lokasi, hanya berkomunikasi lewat telepon. Material tidak dikirim, alat tidak tersedia. Akhirnya pekerjaan berhenti, sementara masyarakat di Amuma sudah menunggu,” katanya.
Untuk memastikan proyek tetap berjalan, pihaknya bersama masyarakat Amuma telah menggantikan para pekerja dari luar daerah dengan tukang bangunan lokal Papua, agar pembangunan bisa dilanjutkan secara aman dan mandiri.

Hengki juga menyoroti dampak dari keterlambatan Pembangunan gedung terminal lapangan terbang Amuma terhadap rencana bantuan lanjutan dari Kementerian Perhubungan RI. Menurutnya, proyek yang tidak diselesaikan oleh pihak ketiga dapat menghambat program pembangunan lanjutan di wilayah tersebut.
“Kalau pekerjaan ini tidak dipertanggungjawabkan, maka bisa jadi hambatan bagi pembangunan tahap berikutnya. Pemerintah pusat sudah punya perhatian, tapi ini bisa terganggu karena kinerja pihak pelaksana,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ke Polda Papua menjadi langkah hukum terakhir setelah upaya persuasif tidak direspons. Hengki berharap kedua pihak, Yonas dan Agustinus Felle, dapat menghadiri undangan klarifikasi dari Polda untuk menunjukkan tanggung jawab mereka.
“Kami hanya menuntut sesuai pernyataan mereka sendiri. Kalau sampai tidak hadir dalam undangan klarifikasi, kami minta proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Kasus keterlambatan pembangunan gedung terminal lapangan terbang Amuma di Kabupaten Yahukimo ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut diharapkan menjadi sarana penting untuk membuka akses transportasi dan ekonomi bagi masyarakat di Distrik Amuma Kabupaten Yahukimo.
(Darul Muttaqin – Harian Terbaru Papua)





























































































