MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Timika. Seorang pria berinisial HI (37) ditangkap saat tengah berada di sebuah bengkel motor bernama Alvian Cebong di Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan hingga ribuan butir obat keras jenis Yarindo yang dikemas dalam berbagai paket siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di kawasan Jalan Irigasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKP Mattinetta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 paket plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih,
- 20 paket plastik kecil masing-masing berisi 200 butir obat Yarindo,
- 1 buah box warna coklat,
- 1 plastik hitam bekas paket jasa pengiriman Lion Parcel,
- 1 karung warna putih,
- 1 kotak plastik warna putih, serta
- uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan obat.
Menurut AKP Mattinetta, pelaku mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin edar resmi. Obat jenis Yarindo termasuk dalam golongan obat keras daftar G, yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena dapat disalahgunakan dan menyebabkan ketergantungan bahkan kematian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku HI dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Mattinetta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di wilayah hukum Polres Mimika untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat Mimika,” ujarnya menutup keterangan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)




























































































