SARMI, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, pada 26 Mei 2025 lalu. Rekonstruksi berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) di halaman Mapolres Sarmi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah bersama tim penyidik, serta dihadiri penasihat hukum tersangka guna memastikan terpenuhinya aspek formil maupun materiil penyidikan.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 35 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian, mulai dari awal pertikaian, tindak kekerasan, hingga aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ipda Firmansyah menegaskan, rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang sudah dikumpulkan.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah menyusun fakta hukum secara utuh dan akurat, sehingga berkas perkara dapat segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan dipusatkan di halaman Mapolres Sarmi dengan pengamanan ketat personel kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami memahami emosi dan kesedihan pihak keluarga korban. Namun kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Ipda Firmansyah.
Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Warga yang turut menyaksikan kegiatan tersebut juga diimbau menjaga ketenangan dan tidak terpancing oleh situasi.
Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































