JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) menegaskan bahwa insiden penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bintang Kejora di lingkungan kampus, Abepura, Kota Jayapura, pada 30 September 2026, tidak mewakili sikap maupun nilai-nilai institusi.
Rektor USTJ, Rusdianto Abu, menyebut mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebagai oknum. Ia menegaskan, universitas tidak menoleransi tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum, konstitusi, serta prinsip keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rusdianto menjelaskan, insiden bermula dari kegiatan orasi mimbar bebas yang berlangsung tanpa izin pimpinan universitas. Situasi kemudian memanas setelah Bendera Merah Putih diturunkan dan digantikan dengan Bintang Kejora.
Menurutnya, pihak keamanan kampus bersama Biro Kemahasiswaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif. Namun, kegiatan tersebut tetap berujung pada kericuhan.
“Menindaklanjuti kejadian itu, USTJ akan memproses kasus tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mekanisme internal kampus berdasarkan Kode Etik Mahasiswa dan Statuta USTJ Tahun 2025,” ujar Rusdianto Abu dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, teguran keras, hingga pemutusan studi.
Sebagai bagian dari penanganan insiden, Senat USTJ telah menggelar rapat pleno pada 5 Oktober 2026 untuk membahas kebijakan dan rekomendasi penyelesaian kasus tersebut.
“Pihak universitas juga telah menerbitkan surat teguran kepada mahasiswa yang terlibat, membentuk tim investigasi internal, serta berkoordinasi dengan kepolisian, Pemerintah Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua,” jelasnya.
USTJ menegaskan, seluruh proses penanganan akan dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Universitas juga menyatakan siap memberikan pendampingan akademik serta bantuan hukum apabila diperlukan.
Selain itu, USTJ akan menyampaikan laporan resmi kepada LLDikti Wilayah XIV Papua sebagai bagian dari tindak lanjut atas peristiwa tersebut.
Di tengah proses penanganan kasus, Rusdianto menegaskan bahwa USTJ tetap membuka ruang dialog bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan melalui mekanisme yang sah.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan akademik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hukum, konstitusi, serta ketertiban di lingkungan kampus. (Redaksi)
































































































