JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh obat, alat kesehatan habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan sesuai indikasi medis tanpa iur biaya di luar ketentuan. BPJS Kesehatan Cabang Jayapura terus mendorong fasilitas kesehatan memastikan hak peserta terpenuhi agar masyarakat dapat menjalani pengobatan dengan tenang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Nur Wulan Uswatun Khasanah, menjelaskan bahwa obat dan tindakan medis yang menjadi bagian dari pelayanan yang dijamin JKN harus diberikan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku.
“Apabila obat yang diresepkan dokter dibutuhkan berdasarkan indikasi medis dan termasuk dalam manfaat yang dijamin JKN, peserta tidak seharusnya dibebani biaya tambahan. Kami terus mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai hak peserta agar kebutuhan pengobatan mereka dapat terpenuhi,” jelas Wulan.
Jika obat yang diresepkan sedang tidak tersedia, peserta dapat meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan. Rumah sakit dapat berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan untuk mempertimbangkan obat alternatif dengan kandungan yang sama, sepanjang sesuai pertimbangan medis dan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta terlanjur membeli obat di luar fasilitas kesehatan, peserta disarankan menyimpan kuitansi pembelian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit atau BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Pembelian obat di luar fasilitas kesehatan tidak otomatis mendapatkan penggantian karena penyelesaiannya perlu ditelaah berdasarkan kondisi pelayanan dan ketentuan penjaminan.
Peserta juga dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU (BPJS Kesehatan Siap Membantu) di rumah sakit atau menyampaikan pengaduan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN. Langkah ini membantu memastikan kendala yang dialami peserta dapat dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan terkait.

Manfaat pelayanan JKN tersebut dirasakan oleh Huzain, peserta JKN yang menjalani operasi ambeien di RS Marthen Indey, Kota Jayapura. Ia memperoleh tindakan operasi dan pelayanan terkait tanpa mengeluarkan biaya pribadi, termasuk untuk obat-obatan yang menjadi bagian dari penanganannya sesuai ketentuan JKN.
“Saya bersyukur karena operasi ambeien yang saya jalani di RS Marthen Indey bisa dilayani menggunakan JKN tanpa harus mengeluarkan biaya sendiri. Obat dan kebutuhan pelayanan selama penanganan juga tidak dibebankan kepada saya. Ini sangat membantu karena saya bisa fokus menjalani pengobatan tanpa terlalu memikirkan biaya,” ujar Huzain.
Wulan menegaskan, pelayanan sesuai manfaat JKN juga berlaku di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik pratama dan dokter praktik mandiri. Konsultasi, pemberian obat sesuai indikasi medis, serta pelayanan lain yang termasuk dalam manfaat JKN dilaksanakan berdasarkan ketentuan kerja sama yang berlaku.
Ia mengimbau peserta agar memahami haknya dan segera menyampaikan kendala apabila mengalami persoalan saat mengakses pelayanan kesehatan.
“Jika peserta mengalami kendala terkait obat atau pelayanan kesehatan, jangan ragu bertanya kepada petugas dan menyampaikan pengaduan melalui kanal yang tersedia. Kami akan membantu menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan agar peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan,” tutup Wulan. (Rilis)






























































































