JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Papua (UM Papua) tengah mempersiapkan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai salah satu upaya membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Persiapan program tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak di tiga lokasi, yakni Lapas Abepura, Lapas Narkotika Doyo Sentani-Jayapura, serta Kantor Wilayah Pemasyarakatan di Perbatasan Kota dan Jayapura.
Kaprodi Hukum UM Papua, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pelaksanaan RPL memiliki landasan dari sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, pendidikan tinggi, pemasyarakatan, kerja sama kelembagaan, serta petunjuk teknis pelaksanaan RPL. Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan program agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang melatarbelakangi ada beberapa undang-undang. Kurang lebih ada lima regulasi yang terkait dengan pendidikan,” ujar Yusuf, Senin (6/10/2026).
Adapun sejumlah regulasi yang menjadi landasan dalam mempersiapkan program RPL tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, persiapan program juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara khusus dalam pelaksanaan RPL, program tersebut juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.
Berbagai regulasi tersebut menjadi bagian dari landasan dalam mempersiapkan program, baik dari sisi penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama kelembagaan, pemasyarakatan, maupun mekanisme rekognisi pembelajaran lampau yang telah dimiliki oleh calon peserta.
“Yang melatarbelakangi itu ada beberapa undang-undang, dari situ dijabarkan adanya MoU atau nota kesepahaman antara Pimpinan Muhammadiyah Pusat dengan Kementerian,” ungkapnya.
Nota Kesepahaman tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan program pendidikan jenjang S1 bagi warga binaan lapas. Melalui kerja sama tersebut, UM Papua bersama pihak terkait mulai mempersiapkan mekanisme pelaksanaan RPL di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, Prodi Hukum UM Papua masih berada pada tahap koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan program sebelum memasuki tahapan pelaksanaan.
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas dari Rektor UM Papua. Selain itu, koordinasi juga diperlukan untuk memperoleh data calon peserta sekaligus memberikan pemahaman mengenai program RPL kepada pihak yang berkepentingan.
“Koordinasi di lokasi yang telah ditentukan itu berdasarkan surat perintah dari Bapak Rektor. Selain itu, namanya suatu program itu wajib kita koordinasikan dulu, lalu kita meminta data, lalu kita memberikan sosialisasi,” katanya.
Setelah tahapan koordinasi dan sosialisasi selesai, pihak universitas akan melanjutkan proses dengan penyusunan kerja sama internal bersama instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
“Lalu dibuat lagi MoU internal antara UM Papua, aliansi dengan Unimuda, dan dengan instansi-instansi yang bersangkutan, tentang bagaimana teknis pelaksanaannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, pelaksanaan RPL tidak langsung masuk pada tahap perkuliahan, tetapi terlebih dahulu melalui proses koordinasi, pendataan, sosialisasi, serta penyusunan kesepakatan teknis dengan lembaga terkait.
Program RPL Prodi Hukum UM Papua tidak hanya diarahkan bagi warga binaan lapas. Kesempatan mengikuti program tersebut juga terbuka bagi masyarakat yang memiliki pengalaman belajar maupun pengalaman kerja yang relevan dengan bidang hukum.
Yusuf menjelaskan bahwa dari sisi kompetensi, RPL pada dasarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan pembelajaran reguler. Perbedaannya terletak pada adanya proses pengakuan terhadap pembelajaran atau pengalaman yang sebelumnya telah dimiliki calon mahasiswa.
“Kompetensi terkait RPL itu sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan mata kuliah yang normal. Itu hanya menyangkut di situ ada kebijakan karena yang diterima di situ,” jelasnya.
Kebijakan tersebut memungkinkan pengalaman pendidikan maupun pekerjaan calon peserta menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses rekognisi. Karena itu, peserta tidak hanya berasal dari satu latar belakang pekerjaan tertentu.
“Khususnya adalah bisa saja ASN, bisa saja Polri dan lain-lain, atau BUMN. Bisa saja memenuhi syarat, pernah kuliah S1 tapi tidak selesai, atau D1, D2, dan mempunyai latar belakang di bidang hukum. Contoh, dia kerja di salah satu kantor di bidang hukum tapi dia belum sarjana,” paparnya.
Yusuf menambahkan bahwa latar belakang tersebut nantinya akan dinilai melalui proses pendaftaran dan wawancara. Hasil penilaian akan menjadi dasar untuk menentukan posisi semester peserta sesuai dengan hasil rekognisi yang diperoleh.
“Sehingga dia mempunyai suatu latar belakang di bidang hukum. Sehingga hasil wawancaranya nanti pada saat dia mendaftar itu mendapatkan nilai khusus, sehingga nanti ditempatkan apakah di semester 3, semester 4, sehingga di situ dikatakan maksimal satu tahun setengah bisa selesai semua,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, masa pendidikan peserta dapat menjadi lebih singkat karena sebagian pengalaman belajar atau pengalaman kerja yang memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan dalam proses RPL.
Dalam pelaksanaannya, sistem pembelajaran RPL akan menyesuaikan kondisi peserta. Prodi Hukum UM Papua menyiapkan pola pembelajaran yang dapat dilakukan secara online maupun offline
“Prosesnya bila nantinya sudah sah menjadi mahasiswa dalam RPL, dalam hal ini Unimuda aliansi dengan UM Papua, maka kita membuat satu program. Di situ ada online, ada offline. Keduanya tinggal kita melihat situasi saat mana yang kita bisa online, saat-saat mana yang kita bisa offline,” jelasnya.
Khusus bagi warga binaan yang mengikuti pendidikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, mekanisme perkuliahan akan disesuaikan dengan aturan dan kondisi lembaga. Universitas akan menyesuaikan waktu dan metode pembelajaran dengan kegiatan pembinaan yang sedang berlangsung.
“Contoh kalau narapidana di dalam satu lembaga, tidak mungkin kita memanggil dia keluar. Tentu kita yang jemput bola masuk ke lembaga untuk memberikan mata kuliah secara offline. Bisa juga online, jam berapa di luar pembinaan kita masuk sesuai komitmen kita, MoU kita dengan kepala lembaga, dalam hal ini kepala bidang pembinaan,” ungkap Yusuf.
Pola tersebut memungkinkan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Penentuan waktu dan metode perkuliahan akan menjadi bagian dari kesepakatan antara universitas dan pihak lembaga pemasyarakatan.
Pelaksanaan RPL diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan kepada warga binaan lapas untuk memperoleh pendidikan dan gelar akademik. Program tersebut juga diarahkan untuk memberikan bekal pengetahuan yang dapat mendukung perubahan sikap serta kesiapan peserta ketika kembali ke masyarakat.
“Manfaatnya yang kita harapkan adanya perubahan sikap moral terhadap narapidana itu sendiri, sehingga dia punya peluang kerja yang baik, sehingga mengabdikan dirinya kepada masyarakat dan bermanfaat di lingkungannya, termasuk diri dan lingkungannya,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pengetahuan hukum yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dapat membantu peserta memahami aturan yang berlaku. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal agar peserta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Oleh karena itu, setelah dia mendapatkan pengetahuan tentang ilmu hukum, maka dia akan memahami aturan-aturan, sehingga dia tidak akan melanggar lagi apa yang dilakukan, sehingga dia menjadi lebih baik,” jelasnya.
Prodi Hukum UM Papua juga berharap pendidikan yang diberikan tidak berhenti setelah peserta memperoleh ijazah Sarjana Hukum. Program tersebut diharapkan dapat dilanjutkan dengan kerja sama lain yang dapat mendukung pengembangan kompetensi lulusan.
“Program yang kita harapkan tentunya nantinya bukan hanya sebatas dia mendapatkan suatu ilmu hukum ditandai dengan ijazah SH, tapi ada tindak lanjutnya. Contoh, bisa saja kita nantinya ada MoU lagi,” ungkap Yusuf.
Tindak lanjut tersebut dapat diarahkan pada kesempatan memperoleh pengalaman atau pendidikan tambahan di bidang bantuan hukum, advokasi, maupun instansi yang membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi hukum.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Prodi Hukum UM Papua membutuhkan data mengenai calon peserta. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui latar belakang pendidikan dan pengalaman masing-masing peserta sehingga proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan hasil rekognisi.
Yusuf menyebutkan bahwa bentuk kerja sama yang diharapkan dengan lembaga terkait antara lain berkaitan dengan kesepakatan waktu perkuliahan dan keterbukaan data calon peserta.
“Bentuk kerja sama yang kita harapkan pertama adanya kesepakatan waktu kuliah yang tepat. Yang kedua adanya keterbukaan menyampaikan tentang data latar belakang masing-masing daripada narapidana itu, sehingga nantinya memberikan mata kuliah bisa kita pisahkan,” jelasnya.
Data tersebut nantinya digunakan untuk mengelompokkan peserta berdasarkan semester yang sesuai dengan hasil rekognisi pembelajaran. Dengan demikian, peserta yang memiliki latar belakang pembelajaran berbeda dapat memperoleh penempatan yang sesuai.
“Antara yang mana semester 1, dia mulai semester 3 dan selanjutnya, sehingga kita bisa mengelompokkan. Mudah-mudahan dengan data ini bisa membantu kita dalam rangka berkomunikasi. Nah, itu nanti akan dituangkan dalam MoU antara Unimuda Aliansi UM Papua dengan para kepala lembaga,” ungkap Yusuf.
Dalam tahap persiapan, Prodi Hukum UM Papua menargetkan proses koordinasi hingga penerapan program dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu sampai tiga bulan. Tahapan tersebut mencakup pendataan calon peserta, koordinasi dengan instansi terkait, serta persiapan sumber daya manusia dan pembiayaan.
“Kita planning dalam hal koordinasi. Kita target kurang lebih 1-3 bulan sudah bisa kita terapkan, baik di semester ganjil atau genap,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pendataan calon peserta akan menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum program diterapkan. Setelah data tersebut dinyatakan lengkap, pihak universitas dapat menentukan kesiapan pelaksanaan program.
Selanjutnya, kesiapan sumber daya manusia yang akan mengikuti perkuliahan akan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan dikoordinasikan dengan Kementerian terkait, termasuk mengenai kapasitas pembiayaan.
“Tentu kita melaporkan SDM yang siap untuk menerima kuliah kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sekian orang, dan juga nanti di sana dilaporkan masuk Kementerian. Berapa kapasitas negara untuk membiayai,” lanjutnya.
Saat ini, Prodi Hukum UM Papua masih mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi untuk mendukung proses tersebut, mulai dari permintaan data hingga penentuan waktu koordinasi dan penyusunan kerja sama lanjutan.
“Saya sekarang ini menyiapkan administrasi untuk meminta data dan meminta waktu, sekaligus penyiapan MoU selanjutnya,” ungkap Yusuf.
Ke depan, pelaksanaan RPL diharapkan dapat berjalan seiring dengan pengembangan Prodi Hukum UM Papua. Program tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama Prodi Hukum dengan berbagai lembaga di Papua.
Yusuf berharap Prodi Hukum UM Papua dapat meningkatkan capaian akreditasi sehingga mampu berkembang dan semakin mandiri dalam menjalankan program-program akademiknya.
“Harapan kami ke depan mudah-mudahan di Prodi Hukum bisa juga mendapat akreditasi unggul, sehingga dia bisa mandiri dalam konteks UM Papua,” pungkasnya.
Selain dengan lembaga pemasyarakatan, sosialisasi mengenai RPL juga direncanakan diperluas kepada institusi penegak hukum. Pihak Prodi Hukum melihat adanya peluang untuk memperkenalkan program tersebut kepada aparat kepolisian yang memiliki ketertarikan melanjutkan pendidikan.
“Mudah-mudahan seperti Prodi Ilmu Komunikasi. Dan yang kedua kita mendapatkan suatu kerja sama yang baik di lembaga. Walau di luar dari lembaga itu juga nanti kita akan berkoordinasi seperti pihak kepolisian, Polda, Polresta, Polsek, termasuk mungkin di Brimob. Kita akan menyampaikan sosialisasi bila ada yang berminat,” jelas Yusuf.
Menurutnya, RPL menjadi salah satu pilihan karena sistem tersebut memungkinkan peserta memperoleh pendidikan dengan waktu yang lebih efisien, terutama melalui pengakuan terhadap pengalaman dan pembelajaran yang telah dimiliki. (Rilis)




























































































