JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, mengimbau masyarakat di seluruh Tanah Papua, khususnya di wilayah provinsi induk, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascainsiden penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bintang Kejora di lingkungan kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Abepura, Kota Jayapura, pada 30 September 2026 lalu.
Imbauan tersebut disampaikan Jan Christian Arebo dalam pernyataan tertulis, Senin (19/10/2026). Ia menilai, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus, termasuk rektor dan para dosen, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pendidikan tersebut.
“Penting sekali bagi pihak rektor maupun para dosen untuk melakukan evaluasi bersama, supaya jangan sampai ada asumsi bahwa USTJ mendukung kelompok-kelompok yang selama ini melakukan upaya gangguan kamtibmas di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura,” ujar Jan Christian Arebo.
Ia juga mengingatkan mahasiswa USTJ agar lebih fokus menjalani pendidikan, menyelesaikan studi, dan meraih cita-cita. Menurutnya, mahasiswa perlu berhati-hati terhadap ajakan kelompok tertentu yang dinilai dapat mendorong keterlibatan mereka dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jan Christian Arebo meminta mahasiswa tidak mudah terpengaruh oleh doktrin maupun ajakan demonstrasi yang menurutnya mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya minta mulai hari ini untuk tidak lagi ikut-ikut kelompok itu. Kasihan orang tua kalian yang berusaha bekerja untuk membiayai kuliah, ada yang berjualan dan bertani. Tolong pikirkan orang tua yang saat ini berupaya membiayai studi kalian,” katanya.
Terkait proses hukum terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam insiden pengibaran bendera tersebut, Jan Christian Arebo menyatakan mendukung penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila suatu perbuatan terbukti melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu melanggar hukum, tetap harus ditindak secara hukum sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jan Christian Arebo menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia berharap masyarakat Papua dapat terus menjaga situasi yang aman dan kondusif, sehingga aktivitas pendidikan, sosial, dan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menegaskan komitmennya sebagai anak Papua yang mencintai Tanah Air untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Sebagai anak Papua yang cinta akan Tanah Air, tentu kita bersama-sama selalu berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tempat kita bersama,” tutupnya. (Redaksi)
































































































