JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras Cadangan Pemerintah untuk Kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) oleh Perum Bulog Wamena. Dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode 2020 hingga 2023 ini diduga telah menyebabkan kerugian besar di tingkat konsumen dan memicu lonjakan harga beras di Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam mekanisme penjualan beras SPHP dan KPSH di wilayah kerja Bulog Wamena.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa penjualan beras SPHP dan KPSH tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan internal Bulog. Beras dijual melalui mitra seperti Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga Rp8.900 per kilogram, namun di tingkat konsumen, harga bisa mencapai hingga Rp20.000 per kilogram,” ungkap Nixon dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu (09/7/2025).
Padahal, lanjut Nixon, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku pada periode tersebut telah ditetapkan:
- Tahun 2020–2022: Rp10.250/kg
- Tahun 2023: Rp11.800/kg
Namun berdasarkan laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, harga di lapangan kerap melebihi dua kali lipat dari HET, yang mengindikasikan adanya permainan harga oleh oknum mitra maupun pegawai di internal Bulog Wamena.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat luas dan menjadi pemicu inflasi harga pangan di wilayah pegunungan tengah Papua,” jelas Nixon.
Kejati Papua menilai, praktik menyimpang tersebut berdampak langsung terhadap inflasi harga pangan dan menurunnya daya beli masyarakat di Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, dan sekitarnya, khususnya selama masa pandemi hingga pemulihan ekonomi pada 2023.
Dalam proses penyidikan, hingga saat ini sudah 12 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari pegawai aktif dan pensiunan Bulog Wamena. Penyidik juga tengah mendalami aliran dana dari hasil penjualan di luar ketentuan yang diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara.

Terkait kasus tersebut, Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Papua. Ia juga menegaskan bahwa Bulog akan mengambil langkah korektif agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sudah mengambil langkah-langkah untuk memperketat pengawasan dalam penyaluran beras SPHP di seluruh wilayah Papua, khususnya di daerah rawan distribusi seperti Wamena,” ujar Mustari saat ditemui di Jayapura, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi akan melibatkan berbagai elemen termasuk pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawas internal Bulog.
“Kami libatkan berbagai pihak agar distribusi sesuai kebutuhan dan tidak ada lagi permainan harga. Semua penjualan harus mengacu pada harga resmi, dan tidak boleh melebihi HET,” tambahnya.
Bulog Papua juga mengimbau seluruh mitra dan pihak penjual untuk tidak menjual beras SPHP di atas HET, karena harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Kenaikan harga, bila terjadi, hanya bisa dilakukan melalui pengumuman resmi dari Perum Bulog. Tidak boleh ada pihak yang menaikkan harga secara sepihak,” tegas Mustari.
Mustari juga menyerukan agar masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Papua, aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP, baik dari segi harga, volume, maupun sasaran penerima.
“Kita ingin pastikan beras SPHP benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, dengan harga yang sesuai dan mutu yang layak,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































