MAKKAH, HarianTerbaruPapua.com – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1446 H/2025 M wajib dilakukan melalui Proyek Adahi. Kebijakan ini merupakan ketentuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dan berlaku untuk seluruh jemaah dari berbagai negara.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” kata Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Kebijakan ini merujuk pada regulasi resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H.
Muchlis menegaskan bahwa segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan dam dan kurban dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi oleh otoritas Arab Saudi.
Untuk memfasilitasi kepatuhan terhadap kebijakan ini, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah Indonesia:
- Penyembelihan di Tanah Suci
- Jemaah haji reguler, baik yang berangkat mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi ke Proyek Adahi.
- Jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan pelaporannya dilakukan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
- Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 atau 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.
- Penyembelihan di Tanah Air
- Bagi jemaah yang memilih mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- Pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditentukan oleh BAZNAS.
Muchlis juga mengimbau jemaah untuk tidak melakukan transaksi dengan pihak yang tidak resmi seperti calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan liar di Tanah Suci.
“Kami mengimbau jemaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” ujarnya.
PPIH Arab Saudi, lanjut Muchlis, berkomitmen untuk terus mendampingi jemaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji. Ia juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi haji secara akurat kepada masyarakat.
“Dengan kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh berkah,” pungkasnya. (Redaksi)





























































































