JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (31/10/2025) siang.
Tersangka yang diserahkan berinisial CPU (17), seorang remaja di bawah umur yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja. Ia diamankan beberapa waktu lalu oleh petugas Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, setelah didapati membawa karung berisi ganja kering siap edar.
Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.187,94 gram, yang dikemas dalam karung beras ukuran 10 kilogram serta beberapa plastik klip bening. Berat total ganja tersebut telah melalui proses penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku masih berusia sangat muda.
“Kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Polresta Jayapura Kota berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, baik pengguna, pengedar, maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” ujar AKP Febry Pardede.
Ia menambahkan, keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkotika menunjukkan bahwa peredaran barang haram tersebut telah menyasar kalangan muda. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan remaja.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat luas agar menjauhi narkoba dan memahami dampak hukumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Febry mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Jayapura untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung Polri dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Upaya penyerahan tersangka CPU ke Kejaksaan Negeri Jayapura menandai komitmen Polresta Jayapura Kota untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Papua.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































