JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap sopir angkutan umum, Muktar Layuk, yang terjadi pada 5 November 2024 lalu, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satgas Operasi Damai Cartenz pada Jumat (22/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) atau Tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan pertama dilakukan terhadap Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena sekitar pukul 09.00 WIT, kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIT, tim menyerahkan Aske Mabel beserta barang bukti. Penyerahan terakhir dilakukan terhadap Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, lantaran yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan aparat akan terus menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Inilah bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan. Aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan tiga tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat keamanan dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal diproses secara adil dan transparan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































