KEEROM, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pembakaran rumah beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (22/8/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka berinisial AK (25), warga Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, diserahkan langsung oleh personel Unit III Sat Reskrim Polres Keerom, Bripka Zainul Rifan dan Bripda Aswal. Proses penelitian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Jaksa Jane memastikan kelengkapan dokumen perkara, sehingga tersangka dan barang bukti resmi diterima serta menjadi tahanan Kejaksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Setelah penyerahan selesai, tim Sat Reskrim kembali ke Mapolres Keerom untuk melanjutkan tugas pengamanan lainnya.
Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Perkara ini telah kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKP Jetny juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan. “Keberhasilan pelaksanaan tahap II ini merupakan hasil kerja sama solid dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga proses hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun perbuatan kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Kami harap masyarakat bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Polres Keerom akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Keerom,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































