JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Manajemen Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, mengingatkan calon penumpang agar tidak mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan perjalanan udara. Penumpang yang berada di bawah pengaruh alkohol dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban maupun keselamatan penerbangan dapat diamankan petugas hingga ditolak naik pesawat.
Imbauan tersebut disampaikan PT Angkasa Pura Indonesia melalui manajemen Bandara Internasional Sentani pada Rabu (4/11/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi udara.
General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan petugas Aviation Security (Avsec) bersama personel keamanan bandara diminta selalu siaga dalam menangani setiap situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban di area terminal.
Menurutnya, calon penumpang yang melanggar tata tertib, termasuk mereka yang berada di bawah pengaruh minuman keras, akan ditangani secara persuasif namun tegas sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
“Petugas Aviation Security dan personel keamanan harus siap merespons setiap situasi yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun pengguna jasa lainnya. Jika ditemukan calon penumpang yang melanggar tata tertib, yang bersangkutan akan ditangani dan diamankan dari area terminal agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain maupun operasional penerbangan,” ujar I Nyoman Noer Rohim.
Ia menegaskan, kondisi penumpang yang tidak layak untuk melakukan perjalanan udara akibat pengaruh alkohol tidak boleh diabaikan. Sebab, kondisi fisik dan mental yang terganggu dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan.
I Nyoman menjelaskan, prinsip keselamatan penerbangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Karena itu, penumpang yang dinilai tidak layak terbang dapat ditolak naik pesawat atau mengalami penundaan keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan penerbangan merupakan prioritas tertinggi. Penumpang yang tidak cakap secara fisik maupun mental akibat konsumsi minuman beralkohol berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,” tegasnya.
Sementara itu, keputusan terkait penundaan maupun pembatalan penerbangan menjadi kewenangan maskapai sesuai kondisi operasional dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bandara Internasional Sentani mengimbau seluruh calon penumpang untuk mematuhi aturan penerbangan, menjaga ketertiban di area bandara, serta menghindari konsumsi minuman keras sebelum bepergian menggunakan pesawat udara.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari calon penumpang, petugas bandara, hingga awak pesawat. (Cornelia)




























































































