MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com – Polres Merauke, melalui Satuan Narkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.45 WIT. Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, dalam press release yang diadakan di Mapolres Merauke, menyatakan bahwa tersangka berinisial B.A.W diamankan di Jalan Raya Mandala, Merauke, dengan barang bukti berupa 28 pack lintingan ganja, uang hasil penjualan, dan alat hisap “BONG”.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke,” kata AKBP Leonardo Yoga, Senin (13/4/2026).
Tersangka B.A.W diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 23,06 gram ganja, uang tunai Rp 200.000, dan alat hisap “BONG”.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Merauke mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambah AKBP Leonardo Yoga.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merauke. Polres Merauke mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam mengungkap kasus ini.
Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Redaksi)































































































