FAKFAK, HarianTerbaruPapua.com – Penempatan jabatan tingkat eselon di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menuai protes dari berbagai pihak, Senin (16/3/2026).
Salahsatunya dari tokoh pemuda Kabupaten Fakfak, Adi Gurafles Gwas-Gwas. Melalui rilis media ini, menyoroti adanya pergantian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Fak fak, yang dikatakannya, penerapan UU Otsus pada persoalan tersebut tidak maksimal.
“Saya sebagai salah satu tokoh Pemuda di Kabupaten Fakfak ini, melihat terkait penempatan atau rolling jabatan yang terjadi di Kabupaten Fakfak baik Kepala Dinas atau Kepala Bidang di pemerintahan, saya rasa harusnya penempatan OAP diperhatikan,” katanya.
Porsi 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk Nusantara sesuai amanat UU Otsus hendaknya di pedomani kepala Daerah.
“Memang benar ini kewenangan Bupati, Bupati berhak untuk memutuskan siapa jabat apa, hanya saja harap perhatikan juga porsi Orang Asli Papua yang diamanatkan dengan UU Otsus,” katanya.
Selain jabatan eselon, dia juga menyoroti penerimaan P3K dan ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Fakfak.
“Harus prioritaskan orang asli Papua di dalam Undang-Undang Otsus seperti tadi 80 orang untuk orang asli Papua dan juga 20 untuk saudara-saudara sentara agar terkesan tidak ada kecemburuan orang Papua sebagai pemilik atau tempat di atas tanah Papua,” ucapnya.
Dirinya juga menyoroti banyaknya peredaran miras oplosan di Kabupaten Fakfak. Dikatakan miras oplosan tidak memiliki kadar yang jelas, dan karena masifnya peredaran, hingga membuat generasi muda Fakfak rusak. Banyak yang putus sekolah, dan tidak memiliki masa depan
“Fakfak ini punya Perda Miras, ini bagaimana pengawasannya, apakah sudah dilakukan, DPR, Pemda dan Kepolisian mari seriusi persoalan ini. Karena miras ini sumber masalah dan termasuk masa depan anak anak Papua sendiri,” pungkasnya. (Rilis)
































































































