MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kasus pencurian disertai Kekerasan (Curas) di Jalan Bougenville Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru masuk tahap II.
Dalam proses penyerahan berkas, Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, menyerahkan Tersangka WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) beserta barang bukti ke Kejari Mimika pada Senin (4/5/2026).
Perlu diketahui, Kasus pencurian disertai Kekerasan ini terjadi pada tanggal 28 Januari 2026 yang mengakibatkan salah satu korban Fajar M.K mengalami pergelangan tangan putus akibat terkena senjata tajam.
Sedangkan untuk tiga korban lainnya Ade A, Marchelino FE dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil yang berhasil digasak oleh pelaku pada saat kejadian.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwasanya salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus Penganiayaan.
“Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Ipda Teguh diruang Kerjanya, Selasa (5/5/2026).
“Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” tambahnya
Pada proses penyerahan kedua Tersangka dan barang bukti oberupa 1 unit SPM Honda Vario warna hitam yang dilengkapi dengan TNKB dan 1 lembar Kwitansi serta 1 buah Dos HP merk Poco M6 diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ibu. Meddlyn Elisabeth Magniagasi.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-725 A/R.1.19/Eoh. 1/04/2025 tertanggal 04 April 2026 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P.21).
Perkara Pencurian disertai kekerasan ini telah dilaporkan secara resmi oleh Korban di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP/B/15/I/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, tanggal 29 Januari 2026 setelah kejadian.
Atas perbuatannya Kedua Tersangka WBMT alias Messi dan AT alias Shui terancam pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d KUHPidana.
Dengan telah diserahkannya Tersangka ke Kejari Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.
“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya. (NM)
































































































