JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan dua peraturan baru yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion atau perdagangan emas, efektif mulai 1 Agustus 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini diterbitkan untuk menyederhanakan tata kelola perpajakan di sektor perdagangan emas batangan dan perhiasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan angin segar bagi masyarakat, khususnya konsumen akhir yang selama ini kerap dibayangi beban pajak saat membeli emas.
“Dengan aturan baru ini, masyarakat di wilayah Papua dan Maluku tidak perlu khawatir jika ingin membeli emas batangan atau perhiasan. Tidak ada lagi pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir. Ini tentu memberikan kemudahan serta kepastian hukum,” ujar Dudi saat ditemui di Jayapura, Senin (4/8/2025).
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, khususnya dalam transaksi impor atau pembelian emas batangan dari pihak selain konsumen akhir. Dalam hal ini, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,25 persen. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika pembeli adalah konsumen akhir, artinya mereka dibebaskan dari pungutan pajak.
Adapun PMK Nomor 52 Tahun 2025 menegaskan bahwa penjualan emas kepada sejumlah pihak juga tidak dikenai PPh Pasal 22. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- Konsumen akhir;
- Wajib Pajak UMKM yang menggunakan skema PPh final;
- Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22;
- Bank Indonesia;
- Pasar fisik emas digital; dan
- Lembaga Jasa Keuangan Bulion.
“Ketentuan ini bukanlah pajak baru. Justru ini adalah bentuk penyempurnaan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak,” tegas Dudi.
Dalam skema baru ini, jika masyarakat menjual emas batangan kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta, maka tidak akan dikenai PPh Pasal 22. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pro-rakyat yang bisa mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas tanpa khawatir dipungut pajak berlebih.
Dudi juga mengingatkan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan memperhatikan legalitas transaksi saat melakukan jual beli emas. “Pastikan setiap transaksi dilengkapi dengan bukti sah dan dilakukan melalui saluran resmi. Untuk informasi perpajakan, masyarakat bisa mengakses langsung laman resmi DJP di www.pajak.go.id,” imbaunya.
Diterbitkannya PMK 51 dan 52 Tahun 2025 juga merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta memperluas basis pajak tanpa membebani masyarakat kecil.
Regulasi ini secara strategis mengatur pemisahan perlakuan pajak antara pelaku usaha dan konsumen akhir. Dengan begitu, pelaku bisnis tetap dikenai kewajiban pajak sesuai ketentuan, sementara masyarakat umum yang hanya membeli emas sebagai investasi pribadi tidak dikenai beban pajak tambahan.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku industri perhiasan dan toko emas lokal di Papua. Mereka berharap aturan baru ini dapat meningkatkan daya beli dan mendorong transaksi di sektor logam mulia yang selama ini cukup potensial namun belum tergarap maksimal.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi baru ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui peningkatan minat investasi emas masyarakat. Dengan pajak yang lebih ringan dan mekanisme yang jelas, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk menabung atau berinvestasi dalam bentuk logam mulia.
“Emas tidak hanya bernilai sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang. Ketika peraturan sudah jelas dan tidak membebani, masyarakat akan lebih percaya diri untuk membeli emas, baik untuk keperluan pribadi maupun investasi,” tutup Dudi.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































