MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang penumpang kapal meninggal dunia di atas KM Tatamailau pada 21 Agustus 2025.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah Sari Dharmawan, didampingi Kapolsek KPL Merauke IPDA Muhammad Adam Srifaldy dan Ps. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre Msb dalam konferensi pers di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (29/8/2025).
Korban diketahui berinisial ACM (24) ditemukan tidak bernyawa di dek V kapal. Menurut hasil penyelidikan, insiden berawal ketika korban yang dalam kondisi mabuk mengancam salah satu petugas keamanan kapal menggunakan sebilah parang. Peristiwa itu kemudian memicu sembilan orang pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Polres Merauke telah melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan para tersangka menganiaya korban secara bersama-sama,” jelas AKP Anugrah.
Adapun sembilan tersangka masing-masing berinisial SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM, dan JL. Selain itu, sebanyak 11 orang saksi juga sudah diperiksa, yakni RY, PJ, MK, RDT, SM, JJ, AW, AF, LA, HA, dan IR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya korban, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
AKP Anugrah menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Polres Merauke memastikan keadilan ditegakkan bagi korban maupun keluarganya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































