JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodeling PON XX Papua tahun anggaran 2021 di Kabupaten Mimika yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura segera memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (10/12/2025).
Menjelang sidang putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kumala, Herman Koedoeboen, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bersikap independen dan mendasarkan putusan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sampai hari ini kita optimis majelis hakim bersikap independen. Jika benar demikian, mereka pasti berpegang pada fakta hasil pemeriksaan persidangan,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).
Herman menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan pada 3 Desember 2025. Mereka memilih tidak menyampaikan duplik atas replik JPU Kejati Papua yang dibacakan pada 5 Desember 2025.
Menurut Herman, replik JPU yang hanya setebal tiga halaman tersebut tidak memberikan bantahan substantif terhadap pembelaan para terdakwa.
“Tidak ada hal yuridis baru yang disampaikan JPU. Mereka tetap pada tuntutannya, dan kami tetap pada pembelaan kami,” jelasnya.
Dalam pleidoi sebelumnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa pekerjaan Venue Aeromodeling di Jalan Poros SP5 Timika yang digunakan untuk PON XX Papua 2021 telah dijelaskan secara gamblang dan tidak terdapat satu pun alat bukti yang membuktikan kesalahan para terdakwa.
Herman menegaskan bahwa bila majelis hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, maka hal itu sejalan dengan pendapat para kuasa hukum.
Namun, dia mengingatkan bahwa apabila putusan majelis hakim justru bertolak belakang dengan fakta persidangan, hal tersebut dapat berpotensi menunjukkan adanya manipulasi dan kriminalisasi hukum.
Akan Bawa ke DPR Jika Ditemukan Kejanggalan
Herman menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah pengawasan DPR RI jika muncul indikasi kriminalisasi.
“Komisi III DPR RI kini memiliki Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Jika ada praktik kriminalisasi, kami akan melaporkannya melalui mekanisme tersebut,” ujarnya.
Langkah itu, menurutnya, bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, tetapi demi menjamin kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil.
Herman menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara pidana harus sepenuhnya mengacu pada fakta persidangan.
“Kalau tidak demikian, tidak usah dilakukan pemeriksaan di pengadilan, langsung saja baca dakwaan dan hukum seseorang,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa pemeriksaan saksi dan alat bukti bertujuan untuk menemukan kebenaran materil, sehingga hasil putusan tidak boleh bertentangan dengan fakta persidangan.
“Kami sungguh percaya majelis hakim akan berpegang pada fakta persidangan,” ucapnya. (Rilis)

































































































