JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Menteri PANRB Rini Widyantini hadir pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (08/01/2025).
Dalam rakor itu seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, didorong untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini bersama Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan BKN, Zudan Arif saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di instansi pemerintah Daerah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan bahwa Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan Komitmen penataan tenaga Non-ASN.
“Penyelesaian komitmen penataan tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan oleh Kementerian PANRB dan BKN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini,” ucap Menteri PANRB.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN dalam Amanah Undang-undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
“Ada Amanah Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN, Yaitu tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.
Sementara Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal.
Rapat yang dihadiri perwakilan pejabat kepala daerah seluruh Indonesia ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran dan mekanisme perekrutan tenaga non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan depat waktu. (Redaksi)