SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram beras (3,5 liter) per jiwa. Jika diuangkan, nilainya sekitar Rp50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di wilayah tersebut.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 52 Tahun 2014, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan hukum zakat fitrah.
Menurut Steven, keputusan itu juga merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang melibatkan Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga pengelola zakat, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada 10 Februari 2026.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 700 gram beras. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sekitar Rp12.000 per hari.
Sementara itu, nisab zakat mal ditentukan setara dengan 85 gram emas dan menyesuaikan dengan harga emas yang berlaku saat seseorang menunaikan zakat.
“Besaran zakat bisa berubah setiap tahun karena mengikuti perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Jayapura, Idrus Setia Lesmana, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, Baznas, serta organisasi masyarakat Islam yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jayapura.
Ia menegaskan bahwa ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kabupaten Jayapura dalam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, maupun fidyah pada Ramadan tahun ini.
Idrus juga mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, umat Islam dianjurkan menunaikannya paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri agar penyaluran kepada para mustahik dapat dilakukan secara tepat waktu melalui Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ). (Cornel)

































































































