ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Polres Asmat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) jenis sopi kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (30/4/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka berinisial CUR alias U (46) dan BK (25) telah lengkap atau P-21. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas produksi miras ilegal di wilayah Kabupaten Asmat.
“Hari ini personel kami telah berangkat mengantarkan kedua tersangka menuju Merauke. Proses serah terima tersangka dan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke sampai dengan selesai berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Ipda Ilyas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 342 Ayat (1) Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 135 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Setelah proses administrasi di Kejaksaan selesai pada sore hari sekitar pukul 16.45 WIT, kedua tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas II Merauke untuk menjalani masa penitipan tahanan sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut. (Redaksi)

































































































