JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Ivan Kabak ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kabupaten Wamena, Jumat (29/8/2025) pukul 09.40 WIT.
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengawalan terhadap tersangka dimulai sejak Kamis (28/8/2025) di Polres Yahukimo. Setelah melalui tahapan administrasi, tersangka diterbangkan menggunakan maskapai Trigana Air menuju Bandara Sentani untuk sementara dititipkan di Rutan Polsek Kawasan Bandara.
Keesokan harinya, Jumat (29/8/2025), Ivan Kabak diberangkatkan kembali menuju Wamena dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna pelaksanaan tahap II.
Proses penyerahan berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 17.35 WIT. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Yeyen Erwino, S.H.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan bersama tersangka, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat,
- Sebuah flashdisk berisi rekaman video,
- Satu unit ponsel Oppo A60,
- Pakaian yang digunakan tersangka,
- Dua buah batu kali.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan transparan dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi langkah penting agar proses persidangan segera berlangsung,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Dengan koordinasi yang baik, setiap kasus bisa ditangani tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa selama proses pengawalan hingga penyerahan, situasi tetap aman dan kondusif. “Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi tahap II kepada pihak keluarga tersangka,” tutupnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































