MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana, jajaran Polres Mimika, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (29/8/2025).
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan penyerahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu:
- LP/B/12/VI/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 28 Juni 2025.
- LP/B/13/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 1 Juli 2025.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Baru, belakang Kantor Distrik Kuala Kencana. Dalam kejadian ini, tersangka melakukan pencurian satu buah penutup gorong-gorong (mainhole) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mimika.
Sementara kasus kedua berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di area parkiran Masjid Al-Fatah, Jalan Sunan Kali Jaga, SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana. Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list oranye.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujar Iptu Hempy.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Mimika untuk menjalani penahanan.
Dalam kegiatan ini, sejumlah personel Polsek Kuala Kencana ikut terlibat, antara lain Ipda Y. Tansah Kristiono, Aipda Suparjo, Bripka Muhdar Muhidin, Brigpol Rivando, dan Brigpol Ferdinand Hutajulu. Proses penyerahan berlangsung dengan pengawalan ketat hingga selesai.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)




































































































