ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Asmat berhasil mengungkap jaringan peredaran sekaligus tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi Kaki Anjing di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IL (41) berhasil diamankan bersama barang bukti di Jalan Yapis, Distrik Agats.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki bersama Wakil Bupati Asmat Yoel Manggaprou, bertempat di Mapolres Asmat pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (25/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Asmat menjelaskan bahwa pelaku memproduksi miras ilegal di rumah sewa miliknya dengan skala cukup besar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menyiapkan 20 ember berukuran 70 liter untuk proses fermentasi.
“Pelaku menyiapkan bahan baku berupa gula pasir 10 kilogram, fermipan 250 gram, gula merah 1 kilogram, dan 70 liter air. Setelah difermentasi selama tujuh hari, proses penyulingan menghasilkan sekitar 40 liter miras jenis Sopi Kaki Anjing dalam sekali produksi,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Basuki.
Hasil produksi tersebut kemudian dijual secara ilegal kepada masyarakat dengan harga Rp100.000 per liter. Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas produksi dan penjualan telah dilakukan sejak 15 September hingga 25 Oktober 2025, dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp100 juta hingga Rp140 juta.
“Keuntungan dari hasil penjualan miras ilegal ini cukup besar, mencapai sekitar seratus hingga seratus empat puluh juta rupiah,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Asmat Yoel Manggaprou menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Pemerintah Kabupaten Asmat akan terus mendukung Polres Asmat dalam memberantas peredaran miras jenis Sopi Kaki Anjing, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Menurutnya, peredaran miras ilegal telah menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan sosial di daerah, sehingga perlu penanganan serius dan sinergi antara aparat keamanan serta pemerintah daerah.
Atas perbuatannya, pelaku IL dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menjual atau mengedarkan barang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Asmat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Asmat akan terus menindak tegas siapa pun yang masih nekat memproduksi atau mengedarkan miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Wahyu Basuki.
Penindakan terhadap peredaran miras jenis Sopi Kaki Anjing ini menjadi bagian dari upaya Polres Asmat bersama pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan miras ilegal, demi menjaga generasi muda Asmat dari dampak buruknya,” tutup Kapolres Asmat.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































