JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan venue aerosport (aeromodelling) PON XX (20) Papua yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (26/11/2025) dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala alias Chang, selaku penyedia jasa, dituntut hukuman lebih tinggi yakni 16 tahun penjara serta denda Rp31,3 miliar subsidair 8 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair Pasal 3.

JPU menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara sikap sopan selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.
Anton Raharusun selaku salah kuasa hukum salah satu terdakwa menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas. Dia menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak bisa disamakan karena masing-masing memiliki kapasitas, peran, dan kewenangan yang berbeda.
“Pasal 2 ayat (1) itu terkait perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya, apakah seorang kepala dinas bukan penyelenggara negara sehingga diterapkan Pasal 2? Ini sangat berat konsekuensinya,” ujarnya usai sidang.
Anton juga menyoroti alat bukti yang digunakan JPU. Dia menyebut, keterangan ahli yang menetapkan kerugian negara tidak memiliki dasar kuat dan dianggap sebagai perhitungan pribadi, terlebih ahli tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan resmi dari lembaga berwenang seperti BPK RI. “Kalau ahli seperti itu dijadikan dasar pembuktian Pasal 2, ini sangat fatal,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan Pasal 2 untuk seluruh terdakwa tidak tepat, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bagaimana seorang ASN sebagai penyelenggara negara dikenakan Pasal 2? Seharusnya Pasal 3, karena terkait jabatan dan kewenangannya,” tambahnya. (Redaksi)

































































































