JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Salah satu dalilnya adalah tidak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Jayapura sendiri diikuti empat pasangan calon yang dimenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 2 Yunus Wonda-Haris Richard Yocku sebesar 22.386 suara. Sedangkan Pemohon meraih 21.202 suara.
Dilansir dari laman mkri.id, Sabtu, 18 Januari 2025, Ucok Edison Marpaung sebagai kuasa Hukum Pemohon menyampaikan, selisih suara tersebut disebabkan oleh perolehan di 14 TPS yang tersebar di enam distrik. Di 14 TPS tersebut terjadi dugaan pelanggaran, yakni rekomendasi PSU di delapan TPS yang tak dilaksanakan KPU Kabupaten Jayapura.
“Setelah pemungutan suara 27 November 2024, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 18 TPS di delapan distrik, Kabupaten Jayapura. Namun hanya 10 TPS yang ditindaklanjuti. Bahwa delapan TPS yang belum dilakukan PSU oleh KPU Kabupaten Jayapura, empat TPS Distrik Sentani, satu TPS Distrik Demta, satu TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Waibu, dan satu TPS Distrik Depapre,” ujar Ucok di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
“Karena delapan TPS belum dilakukan tindak lanjut PSU oleh KPU Kabupaten Jayapura, maka beralasan bagi Mahkamah untuk membatalkan perolehan suara sebanyak 2.737 suara di delapan TPS tersebut dan memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU di delapan TPS tersebut,” sambungnya.
Adapun 10 TPS yang sudah dilakukan PSU, terdapat intimidasi yang membuat masyarakat tidak berani menggunakan hak pilihnya di TPS 4 Kampung Doyo, Distrik Waibu. Sehingga menurut Pemohon, tidak sah sebanyak 307 suara yang mencoblos di TPS tersebut dalam PSU yang sudah dilaksanakan KPU Kabupaten Jayapura.
Intimidasi dan Penggunaan Sistem Noken
Ucok menyampaikan, terjadi mobilisasi massa dari kabupaten lain yang tidak memiliki hak pilih di lima TPS Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Kelima TPS tersebut adalah TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua.
“Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak berani datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya, karena adanya ancaman dari mobilisasi massa tersebut di TPS,” ujarnya.
Adapun di TPS 12 Kampung Lapua, massa mengusir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pelaksanaannya dilakukan dengan sistem noken yang diberikan kepada pasangan calon nomor urut 2. Padahal berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kabupaten Jayapura tak lagi melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sepanjang perolehan suara di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).
Selanjutnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan PSU di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh), satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).
“Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sampai dengan rekapitulasi suara ulang,” ujar Bansawan, kuasa hukum Pemohon. (Sumber : mkri.id)