ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asmat berhasil mengungkap dan menggagalkan aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal jenis “kaki anjing” atau sopi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yapis, Sabtu (25/10/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Asmat, Ipda Muhammad Ilyas, bersama anggotanya, setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Ipda Ilyas, informasi awal diterima pada Rabu (15/10/2025) dari warga yang melaporkan adanya rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan meminta mereka untuk membantu memantau aktivitas di rumah tersebut,” jelas Ipda Ilyas.
Dari hasil pemantauan warga, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIT, tercium aroma tajam khas minuman keras tradisional dari dalam rumah kontrakan tersebut. Warga kemudian menginformasikan temuan itu kepada aparat. Tim Sat Narkoba segera menuju lokasi dan memastikan bahwa bau tersebut berasal dari proses pembuatan miras jenis sopi atau kaki anjing.
“Saat anggota kami tiba di TKP dan melakukan penggerebekan, ditemukan seorang terduga pelaku berinisial LM (36) yang sedang berada di lokasi dan tengah meracik bahan untuk produksi sopi,” ungkapnya.
Tak lama berselang, seorang pelaku lainnya, IL (41), datang ke rumah tersebut. Saat hendak diamankan, IL berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan dan bahan produksi miras dalam jumlah besar, antara lain:
- 3 plastik bening panjang berukuran 5 liter,
- 4 jerigen ukuran 5 liter,
- 27 ember plastik berukuran 70 liter berisi bahan fermentasi,
- 4 panci atau dandang berdiameter 40 cm berisi bahan yang sedang dimasak sebanyak 35 liter,
- 3 kompor Hock 30 sumbu dan 1 kompor Hock 22 sumbu,
- 2 karung gula kristal (50 kg),
- 1 karung tepung terigu segitiga biru (12,5 kg),
- 1 kg gula merah,
- serta 16 bungkus ragi fermipan berbagai ukuran.
Seluruh barang bukti dan dua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Asmat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Muhammad Ilyas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya peredaran dan produksi miras ilegal di wilayah hukum Polres Asmat, mengingat dampak buruknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Produksi miras ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan razia untuk mencegah hal serupa,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami harap masyarakat tetap berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan daerah kita bersama,” tutup Ipda Ilyas.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































