JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Misteri hilangnya Nurmila Nainin alias Tapasya, bocah perempuan berusia 9 tahun yang dilaporkan hilang sejak 7 April 2025, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap bahwa hilangnya Tapasya merupakan kasus pembunuhan, dan pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, berinisial MN (40).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/5/2025) siang. Didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Kapolresta menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini bermula dari laporan orang hilang di wilayah Dok IX. Beberapa waktu kemudian, ditemukan jasad seorang anak dalam kondisi rusak di perairan Holtekamp,” ungkap Kapolresta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa jasad tersebut adalah Nurmila Nainin.
“Setelah identitas korban dipastikan, tim melanjutkan penyelidikan dan seluruh bukti mengarah pada MN, ayah tiri korban,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku telah menghabisi nyawa Tapasya dengan cara mencekiknya. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam baskom warna hitam, dibawa menggunakan perahu, lalu dibuang ke laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah mereka. Pelaku juga mengikat kaki korban dengan tali nilon dan menambahkan pemberat berupa batu dalam karung untuk memastikan tubuh korban tenggelam.
“Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal terhadap ibu kandung korban yang sering pergi dari rumah dan jarang pulang,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan menjamin keadilan bagi korban. (Redaksi)

































































































