BIAK NUMFOR, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dan mengamankan sembilan tersangka yang terlibat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan dalam kegiatan press release di Mapolres Biak Numfor, Rabu (15/10/2025).
Kapolres Ari Trestiawan menjelaskan, empat kasus yang diungkap terdiri atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
“Dari empat kasus ini, kami telah mengamankan sembilan tersangka. Saat ini seluruhnya masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman, dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo.
Empat kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Biak Numfor antara lain:
- Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Terjadi pada 28 September 2025, ketika tersangka mengambil satu unit handphone Realme warna biru dari dashboard sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. - Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Terjadi pada 13 Oktober 2025, di mana pelaku melompat pagar rumah, menjebol plafon, lalu mengambil sejumlah barang berharga antara lain TV 50 inci merek LG, harddisk, laptop TUVGAME, tas Coach, parfum, AirPods, dan tas biru. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp46,6 juta. - Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Terjadi pada 12 Oktober 2025, ketika tersangka merampas iPhone 8 warna hitam dari tangan korban yang sedang berkendara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta. - Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Terjadi pada 8 Oktober 2025, di mana pelaku menodongkan pisau dapur kepada korban sebelum merampas handphone Oppo warna hitam dan uang tunai Rp200 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp1,9 juta.
Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Biak Numfor menuturkan bahwa tindak pidana pencurian masih menjadi kasus yang paling dominan di wilayahnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum melalui Operasi Sikat Cartenz 2025 yang difokuskan pada kejahatan konvensional.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan meninggalkan barang berharga di tempat umum, dan segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang diamankan masih berusia remaja. Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak.
“Banyak di antara mereka masih muda. Ini menjadi keprihatinan bersama. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, tokoh agama, masyarakat, dan adat untuk mencari solusi agar para remaja tidak terjerumus ke tindakan kriminal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman, menambahkan bahwa sebagian besar pelaku melakukan pencurian dengan alasan ekonomi.
“Motif mereka umumnya karena desakan hidup. Untuk itu, kami tak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berencana berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain guna menciptakan kegiatan positif yang membantu masyarakat mencari nafkah,” jelasnya.
Salah satu upaya yang tengah digagas adalah membuka unit usaha produktif, seperti tempat pencucian motor, yang dapat dikelola oleh mantan pelaku agar tidak kembali terlibat tindak pidana.
“Kami ingin menciptakan solusi jangka panjang agar mereka bisa hidup mandiri dan tidak kembali melakukan kejahatan,” tutup Kasat Reskrim.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































