JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua turun langsung menindaklanjuti ketidakpastian hukum dalam kasus penyerangan bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, memimpin kunjungan ke kantor Jubi di Jalan SPG Taruna, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/7/2025).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.00 WIT itu dihadiri perwakilan Redaksi Jubi, Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, serta tim hukum Jubi. Dalam forum tersebut, DPD RI mendengarkan secara langsung penjelasan dan keluhan mengenai mandeknya penanganan kasus penyerangan yang terjadi pada 16 Oktober 2024 silam.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Suebu, mengatakan pihaknya hadir merespons surat permohonan advokasi yang diajukan Koalisi Advokasi dan pimpinan Redaksi Jubi.
“Kami selaku anggota DPD RI Dapil Papua akan menindaklanjuti kasus ini. Hari ini kami berdiskusi dengan koalisi dan tim Jubi untuk mencari langkah konkret dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Suebu.
Suebu menjelaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat Komite I DPD RI untuk diperdalam, termasuk kemungkinan pemanggilan Panglima TNI dan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan komunikasi dengan para mitra kerja untuk membahas kasus ini secara menyeluruh. Jurnalis harus dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada ancaman terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Suebu berkomitmen mendorong kasus ini hingga ke tingkat pusat dan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan perkembangan hasil kerja dan advokasi ke publik.
“Dalam bulan Juli ini, kami akan terus perjuangkan agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jubi dari Koalisi Advokasi, Simon Patirajawane, menegaskan bahwa hingga hari ke-258 pasca penyerangan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
“Kami berharap lewat DPD RI, kasus ini bisa didorong ke tingkat nasional agar pelakunya segera diungkap dan diadili,” katanya.
Patirajawane menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polda Papua, sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum, baik di tingkat Polda maupun Kodam XVII/Cenderawasih.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, mengapresiasi kehadiran Carel Suebu yang menurutnya sebagai bentuk respons nyata terhadap surat advokasi yang diserahkan kepada DPD RI sejak April 2025.
“Kami percaya beliau tidak hanya datang lalu pergi. Sebagai perwakilan DPD RI dari Papua, kami yakin beliau akan memperjuangkan keadilan untuk Jubi,” ujarnya.
Bisay menegaskan tuntutan Jubi dan koalisi hanya satu, yaitu pengungkapan dan pengadilan terhadap pelaku penyerangan.
Pertemuan ini turut dihadiri Direktur PT Media Jubi Papua Hana S. Damimetou, jajaran redaksi Jubi, serta anggota Koalisi Advokasi dan tim hukum Jubi. (Redaksi)