MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung. Penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis (11/12/2025) dan berjalan lancar.
Tersangka berinisial PA alias Epen (50) diserahkan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau sangkur sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Proses Tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, bersama penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 tentang pemberitahuan hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian Tahap II berjalan dengan baik berkat koordinasi dan komunikasi yang intens antara pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mimika.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar berkat kerja sama tim serta koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, tersangka PA alias Epen beserta barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masela.
Diketahui, perkara penganiayaan ini dilaporkan oleh korban atas nama Benediktus Fautngil melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 Oktober 2025, atau dua hari setelah kejadian berlangsung.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan telah dilaksanakannya Tahap II terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kasus penganiayaan di Jalan Busiri Ujung telah dilakukan Tahap II dan seluruhnya sesuai dengan prosedural yang berlaku. Setelah ini, kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Kapolsek.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, maka proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka PA alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Rilis)

































































































