JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura telah tuntas setelah Majelis Hakim membacakan keputusan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Paulus Johanis Kurnala, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Herman Koedoeboen menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura sangat aneh dan janggal karena tidak mempertimbangkan secara sempurna keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dalam bahasa hukum, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura dinilai bersifat Onvoldoende Gemotiveerd. Tentu saja berdasarkan prinsip hukum Res Judicata, kami menghormati putusan tersebut meskipun putusan itu kita masih pandang buruk,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025) pagi.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis kepada terdakwa Paulus Johanis Kurnala dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 miliar (subsider 4 tahun kurungan).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura berpandangan bahwa terdakwa Paulus Johanis Kurnala dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (dakwaan subsider).
Atas putusan tersebut, Herman Koedoeboen menegaskan bahwa kliennya akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.
“Kami akan melakukan upaya hukum karena Jaksa langsung menyatakan banding. Kami juga harus melakukan banding,” tutur Herman.
Selain menempuh upaya hukum banding, Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala juga sedang mengumpulkan fakta-fakta dalam penanganan pekerjaan pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika, mulai dari adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan perkara tersebut di pengadilan.
Semua kronologis fakta tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan lantaran diduga telah terjadi praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara ini sehingga bisa menjadi sarana kontrol oleh para wakil rakyat di Senayan Jakarta.
Herman menyatakan optimistis bahwa melalui upaya hukum yang dilakukan tersebut, kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum.
“Kami tetap punya keyakinan itu, karena tidak ada pekerjaan yang sebetulnya menyimpang. Kontrak itu kan berbicara tentang capaian volume atau kubikasi. Dari perhitungan yang dilakukan oleh ahli, kan volume timbunan tanah di lokasi Venue Aeromodeling telah melampaui,” ucapnya.
“Kalau memang Pengadilan bersikap fair, dia bisa menggunakan ahli independen jika tidak yakin dengan hasil pemeriksaan ahli saat dilakukan Pemeriksaan Setempat,” jelas Herman. (Rilis)

































































































