JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 5.635 liter BBM subsidi yang diduga akan dipasok untuk aktivitas pertambangan ilegal dan diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, mengatakan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha yang melanggar hukum,” kata Rama dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (26/6/2026).
Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Tim Subdit IV Tipidter menghentikan satu unit Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi.
Saat diperiksa, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM berupa Delivery Order (DO). Dari hasil penyelidikan, solar subsidi tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang, yakni P dan Y, beserta barang bukti berupa kendaraan pengangkut, 25 jerigen berisi solar subsidi, telepon genggam, buku catatan transaksi, dan sejumlah barang lainnya. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Berawal dari informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan, petugas menemukan proses pemindahan BBM jenis Bio Solar dan minyak tanah subsidi dari sebuah rumah ke dump truck yang akan digunakan untuk pengiriman.
Penyidik menduga BBM tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo, untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi serta memasok kebutuhan aktivitas usaha yang tidak berhak menerima BBM subsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pemilik BBM berinisial Kevin Rantung alias Bolang bersama barang bukti berupa 4.220 liter Bio Solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah subsidi, serta satu unit dump truck.
Total BBM subsidi yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 5.635 liter. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp466,6 juta hingga Rp500 juta.
Menurut Rama, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk pelanggaran serius karena merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program subsidi pemerintah.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Polda Papua juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penimbunan maupun perdagangan ilegal BBM di wilayahnya.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Cornelia)



























































































